You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260408 WA0058
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Segera Tertibkan Pool Truk Trailer di Permukiman

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara bersiap menertibkan keberadaan pool truk trailer atau kontainer yang masih beroperasi di kawasan permukiman. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan warga sekaligus mengembalikan fungsi ruang kota sesuai peruntukannya.

"Kebisingan hingga cepatnya kerusakan infrastruktur"

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan mengatakan, aktivitas pool truk trailer di zona perumahan pada dasarnya tidak diperbolehkan, terlebih jika tidak sesuai aturan zonasi dan tidak mengantongi izin usaha.

Pemprov DKI Pinjamkan Lahan Parkir Kontainer ke Pelindo

"Selain melanggar aturan, aktivitas ini juga mengganggu masyarakat, mulai dari kebisingan hingga cepatnya kerusakan infrastruktur jalan," ujarnya, Rabu (8/4).

Fredy menjelaskan, penataan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Sebab, Pemkot Jakarta Utara terlebih dahulu perlu memperkuat data dan dasar hukum dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Satpol PP, serta unsur perekonomian dan hukum.

"Semua bergerak sesuai kewenangan, tapi tidak berjalan sendiri-sendiri. Penanganannya terpadu agar kuat dari sisi aturan," terangnya.

Menurutnya, sejumlah titik sudah masuk dalam perhatian, di antaranya kawasan Jalan Bisma, Tanjung Priok, serta beberapa lokasi di Kecamatan Koja yang masih ditemukan aktivitas kendaraan kontainer di tengah lingkungan hunian.

Setelah tahap pendataan dan verifikasi rampung, Pemkot Jakarta Utara akan melanjutkan dengan sosialisasi kepada para pemilik atau operator pool truk trailer. Selain penertiban, pemerintah juga menyiapkan solusi berupa relokasi ke kawasan yang sesuai peruntukan.

"Relokasi menjadi jalan keluar. Mungkin ada kendala jarak atau biaya, tapi kepatuhan terhadap aturan tetap jadi prioritas," ungkapnya.

Ia memastikan kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan agar kegiatan ekonomi berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat. 

"Target penataan ditetapkan dapat mulai berjalan dalam waktu satu hingga dua bulan, menyesuaikan kesiapan di lapangan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari menambahkan, daftar ruas jalan yang akan dibatasi bagi kendaraan berat sedang disusun.

"Dalam satu pekan ke depan, kami siapkan daftar jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan berat sesuai kelas jalan. Setelah itu, rambu larangan akan dipasang di titik-titik permukiman," bebernya.

Ia menyampaikan, langkah ini juga menjadi bagian dari mitigasi hukum agar kebijakan yang diambil memiliki dasar kuat jika menghadapi potensi gugatan dari pihak terdampak.

"Tujuannya bukan sekadar penindakan, tapi memastikan warga merasa aman dan lingkungan kembali sesuai fungsinya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye3397 personAnita Karyati
  2. Wali Kota Jaksel Minta Jajaran Responsif Tangani Aduan Warga

    access_time06-07-2026 remove_red_eye1697 personTiyo Surya Sakti
  3. Bank Jakarta dan BEI Dorong Pertumbuhan Berkualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1497 personFakhrizal Fakhri
  4. Bantaran Anak Kali Ciliwung di Pinangsia Ditanami Pohon

    access_time03-07-2026 remove_red_eye1206 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Pastikan Dukung Penuh Sekolah Rakyat di Jakarta

    access_time03-07-2026 remove_red_eye1055 personDessy Suciati